You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
IMG 20260831 WA0078
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Tiga Bangunan Tanpa Sertifikat Laik Fungsi Disanksi Administratif

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) melakukan penindakan administratif terhadap bangunan gedung yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di tiga lokasi, Senin (31/8).

"memastikan kelaikan fungsi bangunan,"

Penindakan dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan dan pemanfaatan bangunan gedung berjalan tertib serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketiga bangunan yang dikenai penindakan administratif yakni Apartemen West Point di Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk; Grand Tjokro Hotel di Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat; serta Apartemen Simprug Teras di Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Irbanko dan Sudin CKTRP Jakpus Bakal Bahas Pelanggaran PBG di Petojo Utara

Dinas CKTRP DKI Jakarta melakukan penyerahan SPPKS/SPPKT kepada penglola gedung atau bangunan, sekaligus memasang banner atau spanduk bertuliskan ‘Bangunan Ini Tidak Memiliki Sertifikat Laik Fungsi’ pada bangunan yang dikenai penindakan.

Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta, Vera Revina Sari mengatakan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dimanfaatkan.

Ia menyampaikan, kepemilikan SLF menjadi bukti bahwa kelaikan fungsi bangunan telah dinilai melalui mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pemenuhan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan.

Vera menjelaskan, dalam pelaksanaan penindakan terhadap bangunan gedung yang belum memiliki atau belum memperpanjang SLF, Dinas CKTRP DKI Jakarta melakukan penanganan secara bertahap.

Proses diawali dengan undangan rapat klarifikasi kepada pemilik atau pengelola bangunan, kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Surat Peringatan Pertama (SP1), Surat Peringatan Kedua (SP2), dan Surat Peringatan Ketiga (SP3). Pada setiap tahapan Surat Peringatan, pemilik atau pengelola diberikan jangka waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti kewajibannya.

Apabila setelah tahapan SP3 kewajiban belum ditindaklanjuti, pemilik atau pengelola diberikan jangka waktu 14 hari sebelum dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Kegiatan Sementara (SPPKS) atau Surat Perintah Penghentian Kegiatan Tetap (SPPKT), sesuai dengan perkembangan tindak lanjut pada masing-masing bangunan.

“SPPKT dikenakan terhadap bangunan gedung yang dimanfaatkan tanpa memiliki SLF. Sementara itu, SPPKS dikenakan terhadap bangunan gedung yang sebelumnya telah memiliki SLF, namun masa berlaku SLF tersebut telah berakhir dan belum dilakukan perpanjangan,” ujarnya.

Vera mengatakan, pengenaan sanksi administratif merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan penyelenggaraan bangunan gedung berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan.

“Kami mendorong seluruh pemilik dan pengelola bangunan untuk memastikan SLF telah dimiliki sebelum bangunan dimanfaatkan dan melakukan perpanjangan sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Hal ini penting untuk memastikan kelaikan fungsi bangunan tetap terjaga selama masa pemanfaatan,” tuturnya.

Ia menambahkan, dasar kewajiban kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi bangunan gedung mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Dalam Pasal 274 ayat (2), ditegaskan bahwa SLF harus diperoleh oleh pemilik sebelum Bangunan Gedung dapat dimanfaatkan.

“Dengan ketentuan tersebut, pemilik bangunan memiliki kewajiban untuk menyelesaikan proses SLF sebelum bangunan digunakan atau dimanfaatkan sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan. Kepemilikan SLF menjadi bagian penting untuk memastikan bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebelum digunakan,” jelasnya.

Sekadar diketahui, Berdasarkan Pasal 297 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, masa berlaku SLF untuk rumah tinggal tunggal dan rumah deret adalah 20 tahun, sedangkan untuk bangunan gedung lainnya adalah lima tahun.

Dengan demikian, bangunan seperti apartemen wajib memperpanjang SLF setiap lima tahun. Perpanjangan tersebut dilakukan dengan terlebih dahulu melalui pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kepemilikan SLF juga mendorong pemilik dan pengelola melakukan pemeliharaan, perawatan, serta pemeriksaan berkala selama bangunan dimanfaatkan,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pelajar SD di Kepulauan Seribu Ikuti Lomba Regu Prestasi Penggalang

    access_time28-08-2026 remove_red_eye1852 personAnita Karyati
  2. Peresmian LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Dijadwal Ulang

    access_time26-08-2026 remove_red_eye825 personDessy Suciati
  3. Tawarkan 37 Proyek Strategis, Pramono Ajak Investor Bangun Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye739 personDessy Suciati
  4. JIF Summit 2026 Perkuat Kolaborasi dan Peluang Investasi Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye705 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Regulasi Turunan UU DKJ Diharapkan Rampung Sebelum Keppres IKN

    access_time28-08-2026 remove_red_eye681 personFakhrizal Fakhri